1. Masalah Kecantikan
Tanya
:
Apakah
diperbolehkan wanita merias rambut di salon kecantikan?
Jawab
:
Diperbolehkan,
asal yang menanganinya sama-sama wanita, menjadi haram hukumnya jika yang
menangani adalah laki-laki.
Mengapa
demikian ? karena dia membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-ngelus,
menata rambut dan lainnya. Dimana dari hal yang dilakukan tersebut bukan
mustahil bisa menimbulkan syahwat baik dari pihak wanita maupun laki-lakinya.
Mengenai hal ini ada ulama yang memperbolehkan ada juga yang tidak. Semua
dikembalikan kepada individunya
masing-masing.
2. Suara Wanita
Tanya
:
Apakah
suara wanita termasuk aurat?
Jawab
:
Suara
wanita dinamakan aurat apabila ia terdengar manja atau merayu, mendesah-desah
dan sengaja dibuat-buat disertai sikap yang seronok, memancing birahi atau
nafsu syahwat laki-laki.





