1. Masalah Kecantikan
Tanya
:
Apakah
diperbolehkan wanita merias rambut di salon kecantikan?
Jawab
:
Diperbolehkan,
asal yang menanganinya sama-sama wanita, menjadi haram hukumnya jika yang
menangani adalah laki-laki.
Mengapa
demikian ? karena dia membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-ngelus,
menata rambut dan lainnya. Dimana dari hal yang dilakukan tersebut bukan
mustahil bisa menimbulkan syahwat baik dari pihak wanita maupun laki-lakinya.
Mengenai hal ini ada ulama yang memperbolehkan ada juga yang tidak. Semua
dikembalikan kepada individunya
masing-masing.
2. Suara Wanita
Tanya
:
Apakah
suara wanita termasuk aurat?
Jawab
:
Suara
wanita dinamakan aurat apabila ia terdengar manja atau merayu, mendesah-desah
dan sengaja dibuat-buat disertai sikap yang seronok, memancing birahi atau
nafsu syahwat laki-laki.
3. Memelihara Kuku
Tanya
:
Apakah
diperbolehkan seorang laki-laki dan wanita memelihara kuku sampai panjang?
Jawab
:
Dari
sabda Nabi Saw, berbunyi:
“Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan,
yakni : khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting (merapikan) kunis,
memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (Hadist riwayat Bukhari, Muslim, Abu
Dawud dan Ahmad).
Selain
itu juga ada riwayat Muslim, Abu Dawud, An Nasai dan Turmudzi yang berbunyi:
“Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 40
haridalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut dan mencukur rambut
bawah.”
4. Mencukur Rambut Alis
Tanya
:
Bagaimanakah
hukumnya mencukur rambut alis?
Jawab
:
Mencukur
rambut alis hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw, yang
berbunyi :
“Allah
melaknat Annamisoh dan Almutannammishoh”, maksudnya ; “Allah melaknat wanita
yang mencukur alisnya dan wanita yang minta untuk dicukur alisnya.”
5. Muslimah yang Terbuka Auratnya
Tanya
:
Apakah
hukumnya bila seorang muslimah yang patuh beribadah, tetapi tidak menutup
auratnya?
Jawab
:
Ada
sebagian wanita muslimah yang beranggapan bahwa jilbab atau pakaian yang
menutup aurat itu mengekang kebebasannya dalam berdandan dan dalam pergaulannya.
Sedangkan adanya batasan dalam soal pakaian bagi kaum wanita itu hanya
bertujuan untuk melindungi dan memelihara diri mereka pada saat tuanya, yang
ditandai dengan berhentinya haid atau lebih dikenal dengan menoupause. Ketika
itu kecantikan dan kemolekannya sudah mulai pudar, tubuh tidak lagi padat
berisi dan bahkan kulit mulai berangsur-angsur keriput. Sedangkan dimasa itulah
dia akan banyak merenung dan merasa putus asa, karena dirinya sudah tidak lagi
mampu melakukan hubungan seksual secara optimal untuk memuaskan kebutuhan
suaminya. Dia membutuhkan kesetiaan, kasih sayang dan kejujuran serta pengertian
dari suaminya. Kemudian islam dengan ajarannya yang sempurna melindungi dirinya
dan memelihara ketuaannya yang tidak cantik lagi, molek dan menarik. Tetapi
dapat menciptakan kebahagiaan, kemuliaan dan ketentraman bagi rumah tangganya.
Maka
dari itu, seorang gadis harus menyadari bahwa dia tidak akan dapat
mempertahankan kecantikannya, kemolekan dan lain sebagainya. Apabila kelak
suaminya keluar rumah dan melihat banyak wanita muda yang cantik tubuhnya,
penuh berisi dan dandanannya sangat menari yang bisa membuatnya tergoda dan
akan membandingkan dengan istrinya yang tua serta tidak menarik lagi yang ada
di rumah. Apabila hal itu terjadi maka akan membuat cintanya terhadap si istri
akan semakin berkurang. Karena watak kelakiannya akan selalu menggoda nafsu
seksnya. Inilah yang menyebabkan keharmonisan dan ketentraman keluarga semakin
berkurang dan cinta kasih semakin buyar.
Oleh
sebab itulah, islam melarang kaum wanita terutama yang masih muda untuk tidak
mengumbar tubuhnya, kecantikannya dan kemolekannya, agar kelak dia dilindungi
dari perbuatan wanita muda yang akan mengganggu rumah tangganya. Sebab wanita
yang cantik dan menarik yang selalu mengganggu lelaki bahkan banyak disukaioleh
Kebanyakan dari kaum itu. Tetapi begitu
sebaliknya, kelak akan tiba pada gilirannya banyak lelaki yag membencinya,
karena tidak sudah tidak menarik dan tidak cantik lagi. Selain itu laki-laki
juga menjauhinya, mencemooh dan menggunjingkannya dengan penuh kebencian.
6. Memoles Kuku
Tanya
:
Apakah
diperbolehkan wanita memoles kuku?
Jawab
:
Tidak
diperbolehkan wanita untuk memoles kukunya atau menghiasnya dengan warna-warni.
Hal ini dikarenakan jika wanita tersebut seorang muslim maka setiap harinya ia
harus melakukan sholat 5 waktu, dimana sebelumnya harus melakukan wudhu
terlebih dahulu. Dan cat kuku dapat menghalangi merasuknya air ketika wudhu.
7. Bersetubuh dari Belakang
Tanya
:
Ada
seorang perempuan Anshor datang kepada Rasulullah Saw, dan bertanya mengenai
kaum “Tajbiyah”, yakni menyetubuhi kemaluan istrinya dengan cara dari arah
belakang.
Jawab
:
Dari
pertanyaan itu, kemudian Rasulullah Saw membaca ayat Al-Qur’an yang berbunyi :
“Istri-istrimu (seperti) tempat kamu bercocok
tanam, maka datangilah ladangmu itu sebagaimana kamu menghendaki.” (Q.S. Al-Baqarah : 223).
Kemudian
Sayyidina Umar ra. Juga berkata kepada Rasulullah Saw : “Ya Nasi, aku binasa.”
Mendengar perkataan Umar, beliau bertnya : “Apa
yang mengakibatkan engkau binasa.” Lalu Umar menjawab : “Semalam aku telah mengubah haluan, kemudian
apakah aku boleh berbuat seperti itu?”
Mendengar
perkataan Umar, Rasulullah tidak menjawab. Setelah turun ayat diatas , maka
beliau menyampaikan kepada Umar : “Boleh
dari depan dan boleh dari belakang tetapi hindarilah yang haid dan pada
duburnya.”
Namun,
sabda beliau dalam kesempatan yang lain, “Dilaknat
Allah SWT, barang siapa yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (Musnad
Imam Ahmad)
8. Berjabat Tangan Antara Laki-laki
dan Perempuan
Tanya
:
Apakah
diperbolehkan wanita berjabatan tangan dengan seorang laki-laki yang bukan
muhrimnya?
Jawab
:
Sebagaimana
sabda Rasulullah Saw yang berbunyi : “Tidaklah
pernah menyentuh lengan Rasulullah Saw terhadap lengan perempuan kecuali
perempuan yang telah beliau miliki (nikahi).” (HR. Bukhari dan Aisyah)
Jadi
dari sabda beliau itu jelas bahwa berjabat tangan wanita itu tidaklah
diperbolehkan bagi mereka yang bukan muhrimnya.
Sumber : Buku Para Wanita Bertanya Islam Menjawab (Abu Khalid-Labib MZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar