Selasa, 04 September 2012

Aneka Permasalahan Kaum Wanita




1.      Masalah Kecantikan

Tanya : 
Apakah diperbolehkan wanita merias rambut di salon kecantikan?

Jawab :
Diperbolehkan, asal yang menanganinya sama-sama wanita, menjadi haram hukumnya jika yang menangani adalah laki-laki.
Mengapa demikian ? karena dia membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-ngelus, menata rambut dan lainnya. Dimana dari hal yang dilakukan tersebut bukan mustahil bisa menimbulkan syahwat baik dari pihak wanita maupun laki-lakinya. Mengenai hal ini ada ulama yang memperbolehkan ada juga yang tidak. Semua dikembalikan kepada individunya  masing-masing.

2.      Suara Wanita

Tanya :
Apakah suara wanita termasuk aurat?

Jawab :
Suara wanita dinamakan aurat apabila ia terdengar manja atau merayu, mendesah-desah dan sengaja dibuat-buat disertai sikap yang seronok, memancing birahi atau nafsu syahwat laki-laki.


3.      Memelihara Kuku

Tanya :
Apakah diperbolehkan seorang laki-laki dan wanita memelihara kuku sampai panjang?

Jawab :
Dari sabda Nabi Saw, berbunyi:
Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yakni : khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting (merapikan) kunis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (Hadist riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ahmad).
Selain itu juga ada riwayat Muslim, Abu Dawud, An Nasai dan Turmudzi yang berbunyi:
Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 40 haridalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut dan mencukur rambut bawah.”

4.      Mencukur Rambut Alis

Tanya :
Bagaimanakah hukumnya mencukur rambut alis?

Jawab :
Mencukur rambut alis hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw, yang berbunyi :
“Allah melaknat Annamisoh dan Almutannammishoh”, maksudnya ; “Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta untuk dicukur alisnya.”

5.      Muslimah yang Terbuka Auratnya

Tanya :
Apakah hukumnya bila seorang muslimah yang patuh beribadah, tetapi tidak menutup auratnya?

Jawab :
Ada sebagian wanita muslimah yang beranggapan bahwa jilbab atau pakaian yang menutup aurat itu mengekang kebebasannya dalam berdandan dan dalam pergaulannya. Sedangkan adanya batasan dalam soal pakaian bagi kaum wanita itu hanya bertujuan untuk melindungi dan memelihara diri mereka pada saat tuanya, yang ditandai dengan berhentinya haid atau lebih dikenal dengan menoupause. Ketika itu kecantikan dan kemolekannya sudah mulai pudar, tubuh tidak lagi padat berisi dan bahkan kulit mulai berangsur-angsur keriput. Sedangkan dimasa itulah dia akan banyak merenung dan merasa putus asa, karena dirinya sudah tidak lagi mampu melakukan hubungan seksual secara optimal untuk memuaskan kebutuhan suaminya. Dia membutuhkan kesetiaan, kasih sayang dan kejujuran serta pengertian dari suaminya. Kemudian islam dengan ajarannya yang sempurna melindungi dirinya dan memelihara ketuaannya yang tidak cantik lagi, molek dan menarik. Tetapi dapat menciptakan kebahagiaan, kemuliaan dan ketentraman bagi rumah tangganya.

Maka dari itu, seorang gadis harus menyadari bahwa dia tidak akan dapat mempertahankan kecantikannya, kemolekan dan lain sebagainya. Apabila kelak suaminya keluar rumah dan melihat banyak wanita muda yang cantik tubuhnya, penuh berisi dan dandanannya sangat menari yang bisa membuatnya tergoda dan akan membandingkan dengan istrinya yang tua serta tidak menarik lagi yang ada di rumah. Apabila hal itu terjadi maka akan membuat cintanya terhadap si istri akan semakin berkurang. Karena watak kelakiannya akan selalu menggoda nafsu seksnya. Inilah yang menyebabkan keharmonisan dan ketentraman keluarga semakin berkurang dan cinta kasih semakin buyar.

Oleh sebab itulah, islam melarang kaum wanita terutama yang masih muda untuk tidak mengumbar tubuhnya, kecantikannya dan kemolekannya, agar kelak dia dilindungi dari perbuatan wanita muda yang akan mengganggu rumah tangganya. Sebab wanita yang cantik dan menarik yang selalu mengganggu lelaki bahkan banyak disukaioleh
 Kebanyakan dari kaum itu. Tetapi begitu sebaliknya, kelak akan tiba pada gilirannya banyak lelaki yag membencinya, karena tidak sudah tidak menarik dan tidak cantik lagi. Selain itu laki-laki juga menjauhinya, mencemooh dan menggunjingkannya dengan penuh kebencian.

6.      Memoles Kuku

Tanya :
Apakah diperbolehkan wanita memoles kuku?

Jawab :
Tidak diperbolehkan wanita untuk memoles kukunya atau menghiasnya dengan warna-warni. Hal ini dikarenakan jika wanita tersebut seorang muslim maka setiap harinya ia harus melakukan sholat 5 waktu, dimana sebelumnya harus melakukan wudhu terlebih dahulu. Dan cat kuku dapat menghalangi merasuknya air ketika wudhu.

7.      Bersetubuh dari Belakang

Tanya :
Ada seorang perempuan Anshor datang kepada Rasulullah Saw, dan bertanya mengenai kaum “Tajbiyah”, yakni menyetubuhi kemaluan istrinya dengan cara dari arah belakang.

Jawab :
Dari pertanyaan itu, kemudian Rasulullah Saw membaca ayat Al-Qur’an yang berbunyi :
Istri-istrimu (seperti) tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah ladangmu itu sebagaimana kamu menghendaki.”  (Q.S. Al-Baqarah : 223).

Kemudian Sayyidina Umar ra. Juga berkata kepada Rasulullah Saw : “Ya Nasi, aku binasa.” Mendengar perkataan Umar, beliau bertnya : “Apa yang mengakibatkan engkau binasa.” Lalu Umar menjawab : “Semalam aku telah mengubah haluan, kemudian apakah aku boleh berbuat seperti itu?”

Mendengar perkataan Umar, Rasulullah tidak menjawab. Setelah turun ayat diatas , maka beliau menyampaikan kepada Umar : “Boleh dari depan dan boleh dari belakang tetapi hindarilah yang haid dan pada duburnya.”

Namun, sabda beliau dalam kesempatan yang lain, “Dilaknat Allah SWT, barang siapa yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (Musnad Imam Ahmad)

8.      Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan

Tanya :
Apakah diperbolehkan wanita berjabatan tangan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya?

Jawab :
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang berbunyi : “Tidaklah pernah menyentuh lengan Rasulullah Saw terhadap lengan perempuan kecuali perempuan yang telah beliau miliki (nikahi).” (HR. Bukhari dan Aisyah)

Jadi dari sabda beliau itu jelas bahwa berjabat tangan wanita itu tidaklah diperbolehkan bagi mereka yang bukan muhrimnya.

Sumber : Buku Para Wanita Bertanya Islam Menjawab (Abu Khalid-Labib MZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar