Senin, 30 Juli 2012

Tentang ISBN

 

ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number (arti harfiah Bahasa Indonesia: Angka Buku Standar Internasional). ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku. Nomor ISBN tidak bisa dipergunakan secara sembarangan. Untuk memperolehnya bisa menghubungi perwakilan lembaga ISBN di tiap negara yang telah ditunjuk oleh lembaga internasional ISBN. Perwakilan lembaga internasional ISBN di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional yang beralamat di Jalan Salemba, Jakarta. 

Fungsi utama ISBN adalah sebagai pemberi identifikasi unik untuk buku-buku yang digunakan secara komersial, baik saat distribusi buku, penjualan serta pencatatan/ dokumentasi di perpustakaan, serta hal- hal lain yang membutuhkan identifikasi spesifik tentang buku tersebut.

Karena fungsinya untuk memberikan identitas yang unik, maka hal ini bisa bermanfaat untuk banyak hal. Misalnya dalam proses pendistribusian buku, proses penjualan buku di kasir, proses pengklasifikasian rak buku, dan sebagainya.

Intinya, fungsi ISBN ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, bukan perizinan. Dengan kata lain, ISBN merupakan sidik jari buku.

Proses untuk memperoleh nomor ISBN tidaklah rumit, terlebih bila datang sendiri ke Perpustakaan Nasional hanya memerlukan waktu beberapa jam. ISBN terdiri dari 10 digit nomor dengan urutan penulisan adalah kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi. Namun, mulai Januari 2007 penulisan ISBN mengalami perubahan mengikuti pola EAN, yaitu 13 digit nomor. Perbedaannya hanya terletak pada tiga digit nomor pertama ditambah 978. Jadi, penulisan ISBN 13 digit adalah 978-kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi.
Prefiks ISBN untuk negara Indonesia adalah 979 dan 602. Contoh pola ISBN untuk buku-buku di Indonesia:

978-979-penerbit-kode buku-no identifikasi
978-602-penerbit-kode buku-no identifikasi
979-979-penerbit-kode buku-no identifikasi
979-602-penerbit-kode buku-no identifikasi
Catatan: 2 pola akhir belum digunakan dan akan digunakan apabila prefiks 978 sudah penuh. Hal ini berlaku untuk semua negara dimana prefiks awal 979 menggantikan penempatan prefiks 978.

 Berikut ini adalah langkah-langkah untuk pengajuan ISBN, antara lain :

1.      Membuat surat permohonan kepada Penerbit ISBN d/a Perpustakaan Nasional, dst. dengan menyebutkan judul dan nama penerbit buku tsb. Surat tersebut ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di PDAT sebagai penanggung jawab / penerbit utama yang menerbitan buku tsb. 

2.      Surat permohonan itu dilengkapi dengan beberapa lampiran mengenai buku yang akan dibuatkan ISBN-nya, sebagai berikut
a.    Halaman muka/ sampul ( cover ).
b.    Halaman 1/2 judul
c.    Halaman Judul
d.   Halaman colofoon –> yang memuat otoritas/ copyright/hak cipta tentang buku yang bersangkutan.
e.    Daftar Isi.
f.      Halaman Kata Pengantar
g.     Halaman Isi ( kalau ada)
h.     Keterangan lain kalau ada seperti : hlm indeks, dua bahasa, foto, layout dalam, dlsb.

3.      Bila ada kerjasama antara 2 Penerbit (Tempo dan pihak lain ), maka harus dipastikan siapa penerbit     utama dan pihak lain yang diajak bekerjasama. Penerbit utama kemudian mengajukan surat permohonan kepada Penerbit ISBN.
Posisi logo kedua penerbit itu lazimnya dicantumkan di sampul / halaman muka ( cover ) dan halaman judul. Informasi tentang nama penerbit utama akan menjadi dasar bagi Penerbit ISBN dalam kaitannya dengan administrasi pembuatan ISBN / Barcode dan KDT.

4.      Biaya untuk setiap nomor ISBN yang dimohonkan s/d akhir tahun 2008 adalah sebesar Rp. 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Perlu diketahui bahwa ISBN dapat diminta dalam dua bentuk, yaitu nomor saja dan barcode. Biaya untuk mengurus ISBN jika hanya meminta nomor saja adalah Rp. 25.000,- sementara jika dengan barcode biayanya Rp. 60.000,- . Untuk kode barcode pun bisa membuatnya sendiri dengan memakai aplikasi corel draw.
5.      Seringkali karena ketidaktahuan akan prosedur dan pembuatan ISBN / Barcode dan KDT, pemohon nomor ISBN tidak melengkapi informasi mengenai bukunya sendiri sehingga menghambat proses pembuatan ISBN.
  
Mengenai pendaftaran ISSN dan ISBN sekarang ini sudah dapat dilakukan secara online. Khusus untuk ISBN dapat mendaftar dengan cara mengakses website Perpusnas RI. Atau mengirimkan berkas melalui
faksimile. Ketentuannya sebagai berikut :

A. Bagi Anggota Baru

1. Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit,
2. Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) dari buku yang diterbitkan,
3. Mengirim berkas-berkas lengkap dengan melampirkan:
a. Fotocopy halaman judul buku
b. Fotocopy balik halaman judul (dapat diketahui dengan jelas pengarang dan penerbit yang bersangkutan)
c. Fotocopy daftar isi
d. Fotocopy pendahuluan dan/ atau kata pengantar
Tentu saja, Anda harus sudah punya nama penerbit. Perorangan pun bisa. Yang penting ada nama penerbitnya. Bila buku yang Anda ajukan adalah buku terbitan pertama dari penerbit, maka Anda biasanya diminta untuk mengisi formulir keanggotaan ISBN (formulir biasa) dan tidak ada charge biaya apapun.

B. Bagi Anggota Lama

Hanya butir 2 dan 3 saja yang perlu dikirimkan kepada Tim ISBN.
Kemudian :
Surat permohonan serta surat pernyataan dikirim ke :
Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional RI.
Jl.
Salemba Raya No. 28A Jakarta
Telp. (021) 92920979, 68293700
Fax. (021) 3927919, 70902017
Email: isbn@pnri.go.id
 Adapun mengenai lamanya proses pengurusan ISBN, biasanya Perpustakaan Nasional akan mengirimkan nomor ISBN untuk buku kita dalam rentang waktu 2 jam sampai sehari. Apabila tidak ada antrian, proses pengurusan ISBN (sejak Anda datang hingga nomor ISBN sudah ada di tangan Anda) hanya sekitar 10-15 menit. 

(Sumber : dirangkum dari berbagai sumber)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar